Pemkot dan DPRD Badung Kodok Perda Larangan LGBT

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah (Perda) larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Hanya saja, pemkot dan DPRD Bandung perlu kehati-hatian dalam menyusun perda tersebut, di mana dalam penyusun aturan harus mengacu pada undang-undang yang sampai saat ini belum ada aturan yang melarang LGBT.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan perda larangan LGBT. Wacana terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan dukungannya mengenai hal tersebut. Bahkan orang nomor satu ini menyatakan menolak terhadap aktivitas LGBT yang selama ini dinilai menyimpang khususnya menyimpang norma-norma agama.

“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa 24 Januari 2023.

Namun menurutnya, untuk proses menuju pada pengesahan Perda tersebut, tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD.

“Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana,” tuturnya.

Jika regulasi LGBT tersebut telah disepakati, Yana mengatakan, pihaknya akan siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama. Nantinya, aturan tersebut mengatur tak lagi ada kegiatan LGBT di Kota Bandung.

“Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama kait larangan LGBT,” imbuhnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan