JABAR EKSPRES – Benarkah Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui jadwal dan syarat program Kartu Prakerja agar lolos seleksi.
Setelah pendaftaran gelombang 47 ditutup pada akhir tahun 2022, pemerintah akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka secara serentak dan online melalui situs resmi prakerja.go.id.
Tidak ada link lain selain situs resmi prakerja.go.id. Pihaknya juga tidak mengadakan pendaftaran secara offline.
Jadi, bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi Kartu Prakerja di tahun ini, pastikan kamu melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi.
Baca Juga: Mainkan Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp3 Juta, Terbukti Membayar Guys!
Lantas, kapan pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48? Ini penjelasannya.
Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 pada awal triwulan pertama tahun 2023.
Pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan membuka pendaftaran bagi 1 juta peserta yang lolos seleksi dengan bantuan insentif sebesar Rp4,2 juta.
Awal triwulan pertama tahun 2023 diasumsikan yakni pada bulan Januari. Jadi pembukaan akan dilakukan sebentar lagi.
Untuk saat ini, pihaknya masih mempersiapkan pendaftaran dan belum membuka secara resmi. Pengumuman pembukaan nantinya akan diinformasikan melalui media sosial Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Bagi kamu yang berminat mengikuti pendaftaran, silakan penuhi syarat berikut ini agar lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Klaim dengan Mudah! Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp100 Ribu Langsung Cair
Syarat yang harus kamu penuhi antara lain telah berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta memiliki NIK KTP.
Pendaftaran ini membuka bagi pekerja, pencari kerja, pelaku UMKM, dan penerima bansos tahun 2023 dengan catatan berniat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skill pada program ini.
Maksimal yang boleh mendaftar dalam satu Kartu Keluarga yaitu dua NIK.
Sementara, pendaftaran ini tidak membuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk ke dalam golongan pegawai ASN, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, prajurit TNI atau Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.