Info Terbaru dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 sedang banyak diantisipasi oleh masyarakat. Pasalnya Program Kartu Prakerja dijadwalkan akan berlangsung pada triwulan pertama tahun 2023.

Melansir dari Instagram prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja 2023 akan berfokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Tahun ini Kartu Prakerja akan menerapkan skema normal dan sudah tidak termasuk dalam program bantuan sosial.

Sehingga para penerima bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya tetap bisa mendaftar Program Kartu Prakerja 2023.

Penerima bantuan Kartu Prakerja 2023 akan menerima total insentif Rp4,2 juta. Insentif terbesar adalah untuk bantuan biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta. Biaya pengganti transportasi dan internet akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu. Serta insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

Program Kartu Parkerja 2023 akan memiliki beberapa opsi pelatihan, mulai dari daring (online), luring (offline), hingga pelatihan bauran. Khusus pelatihan luring dan bauran hanya berlaku untuk 10 provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.

Pelatihan daring dalam Kartu Prakerja 2023 yang akan diselenggarakan nanti, akan berbentuk webinar langsung. Sehingga para penerima Kartu Prakerja tidak hanya menonton video selama pelatihan.

Para penerima Program Kartu Prakerja minimal telah menghabiskan 15 jam pelatihan. Dalam sehari durasi maksimal jam pelatihan terbagi dalam pelatihan luring maksimal 8 jam perhari, sedangkan untuk pelatihan daring maksimal 3 jam perhari.

Adapun syarat yang untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut.

Melansir dari laman prakerja.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar program kartu prakerja.

  • WNI berusia 18 tahun keatas (makimal 60 tahun).
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasukn para pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemic Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan