Selain itu perlu adanya singkronisasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi dengan perbaikan instrumen RDTR dan KKPR.
Dengan begitu, diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempersingkat proses perizinan berusaha, sehingga realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.
Menko Airlangga menambahkan, untuk hambatan investasi lainnya adalah pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah.
Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Perda tentang retribusi ini harus menjadi perhatian bersama, jangan sampai adanya aturan Perda dapat menghambat pelaksanaan investasi.
‘’Ini perlu ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp1.400 triliun,” tutup Menko Airlangga. (yan).