Hamil di Luar Nikah Picu Ribuan Bocah di Bawah Umur di Jabar Ajukan Permohonan Menikah

Jabarekspres.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut selama 2022 tercatat sebanyak 5.777 anak usia di bawah umur mengajukan permohonan atau dispensasi menikah ke Pengadila Tinggi (PT) Agama.

Berdasarkan laporan yang diterima dari PT Agama, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar, Iin Indasari menyebutkan jika 5.523 di antaranya telah dikabulkan untuk melangsungkan pernikahan.

”Angka perkawinan anak di Jawa Barat (Jabar) ini masih terhitung tinggi. Padahal kalau kita lihat dari tahun ke tahun memang telah mengalami penurunan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Rabu (18/1).

Menurutnya, Garut menjadi daerah yang paling banyak mengajukan pemohon dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA).

”Ada 570 warga Garut, (permohonan dispensasi menikah) kemudian Indramayu 564, Ciamis 541, Cirebon 480 dan sisanya (wilayah lain di Jabar) itu masih dibawah 400,” ujarnya.

Iin mengungkapkan, faktor utama dari tingginya angka permohonan tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang masih berusia dibawah umur hamil sebelum waktunya.

”Kalau kita lihat perkawinan anak ini merupakan sesuatu yang kompleks. Berdasarkan laporan dari Pengadilan Tinggi Agama (Jabar) yang paling banyak adalah calon pengantin perempuan biasanya sudah hamil,” ungkapnya.

Agar angka pernikahan di bawah umur tidak terus meningkat, Iin mengaku jika DP3AKAB Jabar akan mengantisipasinya dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak untuk melakukan pendampingan.

Yang pertama, DP3AKAB Jabar bakal melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang berkaitan dengan memperkuat ketahanan keluarga hingga memperkuat pola asuh kepada masyarakat.

Kemudian, melakukan optimalisasi pelayanan konseling keluarga melalui program Puspaga (Pusat Perbelanjaan Keluarga) dan Stopan Jabar (Stop Perkawinan Anak di Jabar).

”Kegiatan ini merupakan sebuah kolaborasi lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan anak. Sehingga kita bersama-sama dengan BKKBN, Kemenag, kemudian dengan dinas-dinas PPA di kabupaten/kota untuk mengantisipasi itu,” bebernya.

Selain itu, Iin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk dapat meningkatkan pola asuh hingga pengawasan dan pendampingan kepada anaknya.

”Anak itu tidak cukup hanya diberikan kebutuhan yang sifatnya materil, tapi juga harus ada kedekatan secara hati. Sehingga nanti akan lebih terjaga dalam bergaul,” pungkasnya. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan