Ratusan Bidang Lahan Sekolah di Kabupaten Bogor Belum Tersertifikasi

BOGOR – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mencatat ada 394 bidang lahan sekolah jenjang TK dan SMP belum memiliki Sertifikat.

Hal itu dikatakan oleh, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan ulang terkait bangunan TK dan SMP yang ada di Kabupaten Bogor.

Pendataan itu dilakukan buntut dari SDN Gorowong 04 Parung Panjang kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Iya kita sempat digugat di PTUN, untuk itu kita Pemkab Bogor sedang fokus untuk melakukan pendataan khusus yang berkaitan dengan sertifikasi sarana fasilitas pendidikan, “kata Eko Mujiarto kepada media, Senin (17/1/).

DPKPP saat ini tengah melakukan pendataan sertifikasi lahan dengan total 1.750 baik di fasilitas pendidikan jenjang Paud, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekretariat Dinas Pendidikan dan sebagainya.

“Dari 1.750 fasilitas penunjang pendidikan, baru 1.356 lahan, jadi ada 394 bidang lahan yang belum tersertifikasi, kita targetkan tahun ini paling lama tahun depan sudah selesai, “tambahnya.

Sebanyak 1.750 tersebut telah didaftarkan sejak tahun 2021 yang kemungkinan besar proses penyelesaian akan selesai ditahun 2024.

“Sudah berpuluh-puluh tahun fasilitas pendidikan ini berdiri diatas lahan yang statusnya belum jelas, maka dari itu kita sedang memfollow up. Agar di tahun 2021-2022-2023-2024 sudah bersertifikat seluruhnya, supaya meminimalisir proses hukum permasalahan lahan tersebut,”lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi menyampaikan, bahwa usai kejadian tersebut dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi sekabupaten Bogor, karena kadoan ini salah satunya terjadi karena lemahnya data base dan soal aset dan sebagiannya. Padahal regulasinya kita tidak boleh membangun kalau status lahannya masih tidak jelas,” pungkasnya. (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan