JABAR EKSPRES – Simak jadwal terbaru pembukaan Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.
Pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023 untuk gelombang 48.
Pihaknya akan membuka secara resmi jadwal pembukaan Kartu Prakerja 2023 yang diumumkan melalui media sosial Kartu Prakerja.
Sebagaimana Anda ketahui, program Kartu Prakerja menjadi salah satu program pemerintah yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka dengan Skema Normal
Sejak diluncurkannya pada tahun 2020, program ini sudah mencapai 16,4 juta penerima dari seluruh wilayah di Indonesia.
Selain Anda mendapatkan pelatihan secara gratis untuk meningkatkan kompetensi, penerima juga akan mendapatkan insentif senilai Rp2,55 juta.
Jika di tahun 2020 hingga 2022 pemerintah menerapkan program Kartu Prakerja dengan skema semi-bansos. Untuk di tahun ini, pemerintah akan membuka dengan skema normal.
Skema normal ini akan memfokuskan para penerima untuk meningkatkan skill, sehingga saldo untuk pelatihan ditingkatkan.
Baca Juga: Apa Itu Skema Normal Kartu Prakerja 2023? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meski ada peningkatan saldo pelatihan pada skema normal ini, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif pasca pelatihan dan pengisian survey evaluasi dengan total senilai Rp700.000.
Bagi Anda yang berminat daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, silakan langsung buat akun dan daftar program ini.
Meski pemerintah belum membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun ini, tidak ada salahnya Anda untuk simak syarat dan cara daftar berikut ini.
Jika Anda ingin lolos seleksi, silakan penuhi kriteria berikut ini agar lolos seleksi.
Baca Juga: Gabung Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Bisa Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PKH, atau pekeja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
- Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI, kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.