JABAR EKSPRES – Tips lolos daftar Kartu Prakerja 2023, simak terus artikel ini sampai akhir untuk mengetahui alur pendaftara agar lolos seleksi program resmi dari pemerintah.
Sebentar lagi pemerintah akan membuka pendafatran Kartu Prakerja 2023 untuk pembukaan gelombang 48.
Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 pada awal triwulan I tahun ini.
Simak terus artikel ini untuk mengetahui tips lolos daftar Kartu Prakerja dan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Segera Login Dashboard prakerja.go.id
Pasalnya, tak sedikit masyarakat Indonesia yang mencoba daftar Kartu Prakerja, namun gagal lolos seleksi.
Meski sering melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi pada gelombang yang dibuka, tetapi tetap saja tidak lolos seleksi atau gagal.
Dengan mengikuti tips berikut ini, kemungkinan besar Anda akan lolos seleksi Kartu Prakerja 2023.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Resmi Akses di Sini
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2023
- Penuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
- Daftar dan gabung seleksi Kartu Prakerja 2023 di situs resmi prakerja.go.id atau KLIK DI SINI.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan tepat dan benar.
- Pada saat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 sudah dibuka, segera klik gabung, agar tidak ketinggalan kuota.
- Selalu aktifkan lokasi pada saat loginakun Kartu Prakerja.
- Selalu ikuti arahan yang diberikan oleh pihak Kartu Prakerja.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi Kartu Prakerja 2023, nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.
Baca Juga: ASYIK! Bantuan Saldo DANA Gratis Cair Awal Tahun, Resmi dari Pemerintah
Adapun syarat yang harus Anda ikuti agar lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
- Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.