Ayo Daftar Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Link Tersedia Disini!

JABAR EKSPRES – Tahun baru ini ada program bantuan saldo DANA gratis dari Pemerintah yang setiap penerimanya akan mendapat Rp2,4 Juta rupiah yang bisa langsung cair selama 4 bulan.

Jadi, sayang sekali apabila kalian melewatkan program bantuan ini, karena saldo DANA gratis Rp2,4 Juta dapat langsung cair ini dapat bisa untuk keperluan pribadimu ataupun sebagai modal usaha sampingan.

Mungkin Anda sudah tahu, beberapa belakangan ini terdengar isu resesi yang membuat heboh seluruh dunia. Sehingga, membuat kalian harus mendapat penghasilan lebih di luar pekerjaan utamamu.

Mengapa begitu? Karena harga bahan pokok di tahun ini akan mengalami kenaikan. Untuk itu, bantuan saldo DANA gratis dari Pemerintah ini bisa kalian manfaatkan untuk itu.

Akan tetapi, bagaimana cara daftar bantuan saldo DANA dari pemerintah ini? Tenang, sebab dalam artikel ini akan tersedia link pendaftaran lengkap dengan syaratnya.

Nantinya, saldo DANA gratis ini akan cair selama 4 bulan berutut-turut, sedangkan insentif setiap bulannya yakni sekitar Rp600 Ribu.

Dengan catatan, Anda harus menyelesaikan pelatihan terlebihu, sehingga saldo DANA akan langsung masuk ke rekening ewallet DANA mu.

Program bantuan pemerintah ini bernama kartu prakerja, yang akan membuka gelombang terbarunya pada awal tahun 2023 sekarang ini

Kalian semua harus mencoba untuk daftar, agar bisa dapat Rp2,4 Juta secara cuma-cuma, yang akan cair Rp600 Ribu selama 4 bulan.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya mengetahui beberapa syarat yang harus terpenuhi, agar bisa lolos tahap seleksi, catat ya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.

7. Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan