BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jabar mengungkap 51 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang sepanjang 2022. Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jabar mengamankan 58 orang tersangka.
Kepala BNNP Jabar Brigjen M Arief Ramdhani menyebut, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita 2.476,48 gram sabu, 67.308,17 gram ganja, dan 14 butir ekstasi. Seluruh barang haram itu telah dimusnahkan oleh BNNP Jabar.
“Untuk modus penyelundupan sendiri tidak terjadi perubahan signifikan. Penyelundupan di daerah Jawa Barat masih didominasi melalui jalur darat,” ujar Arief, dalam Press Release Akhir Tahun 2022 BNN Provinsi Jawa Barat, di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar, Jumat (30/12/2022).
Penyelundupan via jalur ekspedisi masih cukup mendominasi. Sepanjang 2022, pelaku lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket narkoba melalui kurir jasa ekspedisi.
“Maka itu kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Jawa Barat,” ucap Arief.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar Kombes Bubung Pramiadi mengemukakan, ada sejumlah kasus menonjol yang diungkap pihaknya sepanjang tahun ini. Diantaranya, penyelundupan 38 kilogram ganja dari Sumatera Utara yang dilakukan oleh tiga orang kurir. Kemudian, penyelundupan satu kilogram sabu dari wilayah Medan ke Bogor menggunakan jasa pengiriman barang.
“Ada pula pengungkapan kasus penyelundupan satu kilogram sabu yang dibawa kurir langsung di wilayah Kabupaten Bogor kiriman dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” tuturnya. (bbs)