Simak Disini Bocoran Jadwal Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Dapat 4,2 Juta

JABAREKSPRES – Daftar kartu prakerja gelombang 48 sbenetar lagi akan dibuka pada tahun 2023.

 

Skema yang diterapkan dalam daftar kartu prakerja 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

 

Nantinya, skema yang diterapkan menggunakan skema normal.

 

Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, skema normal akan berfokus dalam meningkatkan skill dan produktivitas penerima dan tidak termasuk semi bansos.

 

Sehingga dengan sekama ini diharapkan manfaat yang diperoleh dari kartu prakerja tahun 2023 mendatang akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

 

Bantuan biaya pelatihan jumlahnya akan lebih besar dari insentif, yakni dengan total 4,2 juta.

 

Rincian bantuan biaya pelatihan akan mendapatkan sekitar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 100 ribu.

 

Pelatihan untuk para peserta kartu prakerja 2023 akan semakin bervariasi mulai dari daring, luring, maupun bauran dari keduanya.

 

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa kartu prakerja gelombang 48 akan dibuka pada triwulan I tahun 2023.

 

Hal ini berarti, kartu prakerja tahun 2023 akan dibuka pada tiga bulan awal tahun 2023.

 

Diperkirakan akan dilaksanakan pada antara bulan Januari hingga Maret tahun 2023 mendatang.

 

Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa kartu prakerja yang akan dibuka tahun depan akan menjangkau sebanyak satu juta penerima.

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2023

 

Melansir dari laman prakerja.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar program kartu prakerja.

 

  1. WNI berusia 18 tahun keatas (makimal 60 tahun).
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasukn para pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemic Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan