Buruan Gabung Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Linknya Ada Disini!

JABAR EKSPRES – Semua orang berkesempatan untuk dapat bantuan saldo DANA gratis senilai Rp2,4 Juta dari pemerintah, maka daftarkan dirimu melalui link di artikel ini ya.

Dengan begitu, Anda bisa menjadi bagian dari orang-orang yang berhasil mendapat insentif saldo DANA gratis dari pemerintah sebanyak Rp600 Ribu selama 4 Bulan.

Nantinya, saldo DANA tersebut bisa Anda transfer ke rekening pribadi masing-masing, tanpa ada potongan biaya admin, karena DANA memberikan 10 kali gratis biaya admin ke semua bank.

Jadi, ewallet DANA ini memang sangat tepat untuk semua orang gunakan, terlebih banyak memberikan keuntungan bagi para penggunanya.

Lantas, bagaimana cara daftar bantuan saldo DANA dari pemerintah? Baca artikel ini sampai selesai, nantinya akan ada link pendaftaran yang sudah tersemat di akhir artikel ini.

Perlu Anda ketahui, bantuan ini akan cair selama 4 bulan berutut-turut, sedangkan insentif setiap bulannya yaitu Rp600 Ribu.

Setelah Anda menyelesaikan pelatihan yang tersedia, saldo DANA akan langsung masuk ke rekening ewalletmu.

Apa nama program bantuan saldo DANA dari pemerintah ini? Programnya bernama kartu prakerja, yang akan membuka gelombang terbarunya pada awal tahun 2023.

Jangan sampai Anda melewatkannya, karena bisa dapat Rp2,4 Juta secara cuma-cuma, yang akan cair Rp600 Ribu selama 4 bulan.

Dengan begitu, insentif yang Anda terima bisa untuk keperluan hidup ataupun tabungan masa depan, bahkan ada juga insentif tambahan lain untuk pelatihan online.

Sebelum bergabung, ada beberapa syarat yang para pendaftar penuhi, agar mereka lolos tahap seleksi, apa saja?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.

7. Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan