Syarat utama yang harus kamu penuhi adalah miliki Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdatar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kamu dengan mudah bisa dimasukkan ke DTKS ini dengan syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, masuk golongan keluarga kurang mampu, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/kelurahan.
Sementara data KK yang menjadi acuan kamu mendapatkan bantuan saldo dana gratis hingga Rp 1,9 juta, terdapat dua komponen PKH sekaligus yang harus terpenuhi.
Yaitu kesejahteraan sosial dengan kategori lansia dan orang untuk komponen pertama. Sedang komponen kedua berupa pendidikan kategori SMA satu orang.
Dengan itu, kamu bisa menerima bantuan tersebut mulai dari Rp 1,2 juta hungga Rp 1,9 juta. Dan bantuan ini dipastikan cair pada awal tahun 2023. (bbs)