JABAREKSPRES – Pemerintah akan membagikan dana bantuan sosial (bansos) pada bulan Desember 2022 ini. Dana bansos akan dibagikan kepada beberapa kategori masyarakat yang dipilih sebagai penerima. Sebelum terlambat, segera lakukan pengecekan apakah nama Anda tertera sebagai penerima bansos pada link yang akan dibagikan dalam artikel ini.
Sebelumnya, dana yang disalurkan untuk bansos Desember 2022 merupakan bantuan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada artikel kali ini akan membahas terkait dana bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah dana bansos yang akan cair untuk kategori KPM adalah sebesar Rp 450 ribu.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan mencairkan dana bansos yang akan dibagikan kepada KPM yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober 2022. KPM akan menerima bansos dalam jangka pendek yang dikarenakan karena ada situasi dan kondisi tertentu seperti pandemi Covid-19.
Nantinya, dana bansos ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bagi masyarakat yang telah terdata, akan mendapatkan undangan untuk menerima dana bansos.
Surat undangan akan berisi keterangan bantuan yang akan diterima yakni BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil dana BLT tersebut.
Untuk mengambil dana BLT tersebut, Anda harus menyiapkan persyaratan berikut ini:
1. Menunjukkan KTP elektronik atau KK
2. Menerapkan protocol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan)
3. Dana bantuan digunakan untuk membeli kebutuhan pangan/sembako
4. Penyaluran bantuan tidak mendapat potongan dari pihak manapun
Bansos berupa BLT ini akan dibagikan secara bertahap. Besaran yang diterima setiap bulan adalah Rp 150 ribu. Namun, dana tersebut akan diakumulasi selama tiga bulan mulai Oktober 2022 – Desember 2022.
Anda bisa melakukan pengecekan pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk mengetahui apakah menerima bansos atau tidak.
Jika setelah dilakukan pengecekan dan ternyata nama Anda tercantum sebagai pemerima bantuan sosial, Anda perlu melaporkan kepada pihak desa ataupun kantor pos, apabila tidak mendapatkan surat undangan penerima BLT dalam periode pencairan dana bansos tersebut.