10. Tahap terakhir, silahkan pilih opsi Preview Izin Komersial/Operasional yang sudah diterbitkan oleh OSS.
Data ini bisa dilihat pada menu Output Izin Komersial/Operasional. Pengajuan izin melalui OSS pun sudah selesai dilakukan.
Untuk para pelaku usaha yang penasaran apakah namanya termasuk dalam daftar penerima manfaat BPUM atau bukan, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebelum daftar BPUM BRI.
Jika sudah termasuk penerima, Anda tidak perlu lagi mendaftar. Namun jika memenuhi syarat tetapi namanya tidak terdaftar maka bisa mengajukan diri. Berikut cara mengeceknya.
1. Kunjungi halaman e-Form BRI melalui link berikut ini https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP atau NIK pada bagian kolom yang sudah tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada halaman untuk melanjutkan proses.
4. Tekan tombol Proses Inquiry.
5. Tunggu beberapa saat hingga halaman website memunculkan status
6. Jika sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul akan berwarna hijau. Silahkan baca keterangan yang ditampilkan pada halaman website untuk mengetahui status sebagai penerima BPUM atau tidak.