JABAR EKSPRES – Mengutip buku Teori dan Strategi Perubahan Sosial yang ditulis oleh Agus Suryono (2019), berbagai platform fintech dapat memudahkan berbagai transaksi, termasuk kegiatan kredit. Salah satu platform kredit yang kerap digunakan oleh masyarakat, yakni Akulaku.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.Sebagaimana dikutip, Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar taguhan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahannya yakni di rentang 2-10 persen dari total angsuran.
Namun jika telat melakukan pembayaran kewajiban maka akulaku akan melakukan berbagai cara penagihan diantaranya,
Teror Melalui Pesan
Hal pertama dan utama apabila kamu telat membayar tagihan adalah kamu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus mengirim pesan, menelepon sampai kamu membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
Blacklist Transaksi Akulaku
Konsekuensi lain bila tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending). Selain itu transaksimu di Akulaku juga akan dibekukan sampai pembayaran tagihan dilakukan.
Denda Pembayaran
Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran. Bunga dan denda akan terus bertambah seiring dengan lamanya kamu menunggak, jadi segeralah bayar tagihannya sebelum nominalnya semakin bertambah.
Didatangi Debt Collector
Sebetulnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama. Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.