BANDUNG BARAT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Akhmad Panji Hernawan akhirnya buka suara mengenai surat rekomendasi ganda penentuan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Bandung Barat.
Panji menyebutkan, permasalahan itu berawal dari rapat pleno dewan pengupahan yang dihadiri unsur pekerja, pengusaha serta pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja.
“Hasilnya deadlock. Pihak pekerja mengeluarkan angka 27%. Sedangkan pihak pengusaha dan dinas mengikuti Permenaker 7,16% sehingga tidak ada kesepakatan,” ucap Panji, Jumat 9 Desember.
Dari hasil itu, Panji menyampaikan kepada Bupati Bandung Barat.
“Pak bupati menyampaikan yang harus direkomendasi dari unsur pekerja,” kata Panji.
Pihak Disnakertrans kata Panji mengaku mengeluarkan rekomendasi kembali hanya untuk mencari solusi dengan terjadinya deadlock.
“Yang menentukan rekomendasi itu kan ada di pemerintah. Maka saya berinisiatif rekomendasi itu dikembalikan kepada Permenaker,” tandasnya. (mg1)