“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” tuturnya
Yadi juga mengungkapkan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Masalahnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.
“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” jelasnya
Yadi menegaskan, menangani persoalan ini pihaknya akan menurunkan Irbansus.
“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” tuturnya. (mg1/yan)
Disnakertrans, Disnakertrans KBB, KBB, UMK, Rekomendasi UMK, Kewenangan, Buruh,