Jabarekspres – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Bandung Barat Panji Hermawan.
Hal itu menyusul adanya dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinakertrans sehingga menuai polemik di tengah kalangan masyarakat.
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengungkapkan, Inspektorat KBB akan segera memanggil kepada yang bersangkutan mengenai adanya dua surat rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat 2023.
“Kita akan melakukan klarifikasi kepada terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda,” ucapnya, Kamis 8 Desember 2022.
Yadi menyebutkan, pemanggilan yang dilakukan itu akan dilakukan kepada seluruh jajaran Disnakertrans KBB mengenai surat rekomendasi ini.
“Besok atau lusa saya mencoba memanggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnaker,” ucapnya.
Yadi mengatakan, pemanggilan itu merupakan upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.
“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” tuturnya
Yadi juga mengungkapkan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Masalahnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.
“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” jelasnya
Yadi menegaskan, menangani persoalan ini pihaknya akan menurunkan Irbansus.
“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” tuturnya. (mg1/yan)
Disnakertrans, Disnakertrans KBB, KBB, UMK, Rekomendasi UMK, Kewenangan, Buruh,