EH dan AL, diketahui merupakan pihak dari KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Jawa Barat yang diduga telah mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu.
Sedangkan MK dan MSA, merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian tersebut.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, keempat tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.