Pemkab Bogor Keluarkan Rekomendasi 10 Persen UMK, Ini Respons Apindo

KABUPATEN BOGOR- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor mengeluarkan surat rekomendasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen tahun 2023 mendatang.

Pemkab Bogor merekomendasikan kepada Pemprov Jabar menjadi Rp 4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022.

“Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022,” kata Iwan, Rabu (30/11).

 

Fraksi Partai Gerindra itu, mengungkapkan, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berdasarkan berita acara rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang berlangsung pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor tidak sepakat dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Desi Sulastri. Dirinya menganggap bahwa rekomendasi kenaikan UMK 10 persen yang disampaikan Plt Bupati itu bertentangan dengan hukum.

 

“Sikap kami yaitu menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat resmi. Kami menolak adanya keputusan Bupati itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Desi menyampaikan, Apindo menilai kemunculan Permenaker tersebut dianggap tidak patuh hukum.

“Kami menolak keberadaan Permenaker (nomor 18/2022) karena bertentangan dengan UU cipta kerja dan PP 36. Dan sesuai arahan DPN (Dewan Pengurus Nasional) Apindo bahwa mereka sudah mengajukan uji materil, jadi kita menunggu saja,” lanjutnya.

Selain itu juga, Sambung Desi, ia mengaku belum menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan Plt Bupati Bogor itu secara resmi.

 

“Kami belum liat fisiknya ya  kami menganggap rekomendasi kenaikan UMK Bogor itu masih isu belaka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar tak mengakomodir usulan buruh terkait nilai  upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Buruh merekomendasikan agar UMP 12 persen, sementara Gubernur Jabar memtuskan nilai UMP tahun depan yakni 7,88 persen atau setara Rp 1.986.670.17. (sfr)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan