Syarat Pinjaman Tanpa Agunan dan Bunga nol persen di BPR Kerta Raharja, Rp 2 Juta Langsung Cair !

Jabarekspres.com – Warga Kabupaten Bandung yang belum memperoleh pinjaman tanpa agunan tidak perlu kecewa, sebab pada 2023 nanti program ini akan dilanjutkan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Bupati Kabupaten Baandung Dadang Supriatna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan program pemulihan ekonomi.

Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin mendapat pinjaman tanpa agunan ini, bisa dilakukan secara kolektif melalui ketua RW masing-masing. Atau bisa datang sendiri ke BPR Kerta Raharja.

Kemudian data warga yang ingin meminjam bisa disampaikan langsung melalui BPR Kerta raharja.

Warga Kabupaten Bandung akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 2 juta Kepala keluarga dengan bunga nol persen.

Dilansir dari halaman web BPR Kerta Raharja menamai produk pinjaman ini Kredit MCR Juara Bedas yang diberikan khusus untuk warga Kabupaten Bandung.

Untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan ini, terbilang sangat mudah dengan proses yang simpel dan cepat.

Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin mengajukan, maka, untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. KTP Debitur dan/ atau Pasangan (Khusus Kabupaten Bandung)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Nikah/cerai/pisah Harta (apabila ada)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/jika ada
  5. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain tanpa bunga dan tanpa jaminan nol persen Kredit Juara Bedas ini tidak dikenakan biaya administrasi apapun.

Selain produk MCR kredit Juara Bedas,  BPR Kerta Raharja juga memilik produk kredit lainnya dengan nama Kredit Resapan.

Secara unum produk kredit resapan ini memiliki persyaratan sama dengan produk kredit MCR Juara Bedas. Hanya saja pembelian plafon kredit bisa lebih besar.

Akan tetapi bagi yang ingin mengajukan kredit Resapan, calon debitur harus memiliki rekening tabungan atau deposito di BPR Kerta Raharja atau Bank lain.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan kredit resapan adalah sebagai berikut:

  1. KTP Debitur dan/ atau Pasangan
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Nikah/cerai/pisah Harta (apabila ada)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Buku Tabungan Atau Bilyet Deposito (yang nantinya akan diblokir oleh pihak bank untuk keperluan jaminan)
  6. Foto 3 x 4 (Suami dan Istri)
  7. Dokumen Keuangan Perorangan dan/ atau KaryawanFotocopy rek. Giro/Tabungan min. 3 bulan terakhir dari semua bank.
  8. Slip Gaji/surat keterangan Kerja / SK karyawan, untuk status karyawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan