Maksimalkan PAD Kota Bogor, Bapenda Matangkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

BOGOR – Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai tindak lanjut dari UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal itu dimatangkan dalam rapat koordinasi PAD Kota Bogor semester 2 dan sosialisasi tata cara perhitungan tarif retribusi di salah satu hotel di Bogor pada Kamis 17 November 2022 lalu.

“Ini kita akan melakukan evaluasi PAD di semester 2 tahun 2022 sekaligus sosialisasi perhitungan tarif retribusi menghadapi tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari undang-undang HKPD,” ungkap Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat, 18 November 2022.

Dia mengaku, menjelang akhir tahun ini pihaknya memiliki pekerjaan rutin yang mesti dituntaskan secara optimal yaitu pencapaian pendapatan, baik dari pajak daerah, retribusi daerah, BUMD maupun lain-lain PAD Kota Bogor.

“Kita masih memiliki waktu satu bulan lebih untuk bisa merealisasikan target-target yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) incomers maupun di Bapenda,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga harus menyiapkan RAPBD 2023, di mana pada tahun 2023 target pendapatan akan dipatok lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dengan begitu, pihaknya mendorong sejumlah OPD harus benar-benar menghitung target yang sudah ditetapkan di setiap tahunnya.

“Kita benar-benar harus bisa merealisasikannya karena kebutuhan itu tidak bisa ditunda lagi. Mungkin di 2023 nanti tidak hanya biasa tapi harus luar biasa karena Bapenda sendiri mendapatkan tantangan target yang lebih besar di tahun 2022 ke 2023, dibanding sebelumnya,” jelasnya.

 

Kejar Tayang Raperda Kota Bogor

 

Deni Handanan menyebut, dalam hal itu pihaknya sudah selaras dengan jajaran DPRD Kota Bogor agar Raperda itu jangan melewati tahun, lantaran pada 5 Januari 2024 sudah harus ditetapkan dan bisa diimplementasikan. Apabila lewat dari waktu itu dan belum ditetapkan, maka ada sanksi berdasarkan UU HKPD.

“Kita sudah sepakat juga dibantu oleh bagian hukum untuk bersama-sama mengamankan raperda PDRD yang menjadi landasan peraturan pajak maupun retribusi di tahun 2024,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan