JabarEkspres.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman.
Pansus Raperda Pelayanan Pemakanan ini diketuai Agus Salim. Dia merupakan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Didalam perda itu untuk mengatasi lahan yang kurang untuk warga Kota Bandung yang meninggal, itu pertama kita membuat kebijakan makam tumpang,” kata Agus Salim usai memimpin rapat Pansus, Senin (7 November 2022)
Agus Salim menjelaskan, didalam Raperda tersebut pun disebutkan menghilangkan makam cadangan milik para pejabat. Hal ini mengingat ketersediaan lahan yang semakin sempit.
“Tidak adanya makam cadangan ini semua makam bisa di isi oleh siapa pun itu mungkin untuk mengatasi ketersediaan,” kata Agus Salim.
Ia pun menyebutkan, pengembang di Kota Bandung diwajibkan menyediakan lahan 2 persen luasan dari tanah yang dibangunnya.
“Nanti setiap pengembang itu diharuskan untuk menyediakan 2 persen luasan dari tanah yang dibangunnya, jadi kalo ada pengembang lagi ditambah 2 persen lagi,” kata Agus Salim.
Politisi PKS ini pun berharap dengan adanya sistem tumpang, dihilangkan makam cadangan dan setiap pengembang. Selain itu, menyediakan 2 persen luasan dari tanah yang dibangun maka akan membuka ruang baru menampung warga Kota Bandung yang meninggal.
“Mudah-mudahan dengan penambahan 2 persen dari pengembang plus dengan system tumpang dan juga dihilangkan makam cadangan, itu membuka ruang bahwa cadangan TPU ini bisa menampung jumlah warga Bandung yang meninggal,” harap Agus Salim.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan dari total ketersediaan lahan yang ada seluas 153 ribu m2 di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU), sekitar 130 ribu m2 diantaranya sudah terpakai.***