Tujuannya, untuk mengantisipasi agar anggaran belanja modal yang digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
‘’Jadi realiasi belanja modal tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan,’’ kata Yudhi.
Pemeriksaan belanja ini dilakukan sedikitnya di lima OPD yang memiliki pengelolaan anggara besar untuk dipergunakan belanja modal.
Pemkab Bandung sendiri, DPUTR, Disdik, Disdagin, Dispora dan RSUD Cicalengka, dan dinas lainnya tak luput dilakukan pemeriksaan.
Yudhi menjelaskan, untuk pemeriksaan internal sebetulnaya setiap pemerintah daerah sudah memiliki Inspektorat.
Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola kinerja perangkat daerah dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (SAKIP).
Dalam penilaian yang dilakukan Inspetorat, DPUTR Kabupaten Bandung berhasil mendapatkan piagam penghargaan atas capaian kinerja dengan memperoleh predikat “A” (Memuaskan).
Semenatara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menambahkan. Pemeriksaan BPK bisanya dilakukan selama 56 hari kerja atau dua bulan.
Hasil pemeriksaan nantinya sudah bisa diambil kesimpulan mengenai kepatuhan dalam penegelolaan keuangan belanja modal itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan BPK biasanya akan memberikan masukan atas hasil pengelolaan keuangan yang telah diperiksa itu agar segera diperbaiki sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan BPK.
“Kami harap bantuan Pak Bupati Bandung dan jajaran juga untuk membantu kelancaran atas data juga dokumen dan informasi belanja modal,” tutur Paula. (bbs/yan).