Genjot Haji Khusus dan Umrah, Bank Muamalat Gandeng NRA Group

Rini menegaskan, Prohajj Plus sudah sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, landasannya adalah Fatwa DSN-MUI (No. 112/DSN-MUI/IX2017) tentang akad ijarah . Selain itu produk ini juga telah dikaji dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat.

Skema yang ditawarkan adalah skema bundling pembiayaan dan tabungan. Nasabah dapat memilih tenor pembiayaan sesuai kebutuhan kemudian dilanjutkan dengan tabungan rencana untuk pelunasan biaya perjalanan haji khusus. Adapun total porsi haji yang dapat diajukan adalah maksimal 2 porsi haji atau setara Rp 120 juta.

ProHajj Plus menggunakan dua akad. Pertama adalah akad antara Bank Muamalat dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menggunakan akad Ijarah Multijasa. Sedangkan akad kedua adalah akad antara Bank Muamalat dan nasabah dengan menggunakan akad ijarah multijasa dan Qardh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan