“Serta terbangunnya komunikasi antara atasan langsung dengan bawahannya terkait dengan target yang akan dicapai, dan kompetensi apa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan lebih efektif,” ujarnya.
Sementara Undang -undang ASN yakni UU No.5 tahun 2014 dan PP No. 17 tahun 2017 menyatakan bahwa pengembangan ASN itu bukan hanya pelatihan tapi juga perihal dengan coaching, conseling dan mentoring.
“Setiap pejabat publik harus tahu siapa sebenarnya yang butuh conseling dan mentoring karena tidak semua orang butuh training. Pejabat publik harus melakukannya sehingga pemberian solusi terhadap masing-masing masalah tepat sasaran,” pungkasnya (sfr/yan)