Belum Temui Solusi, Dewan Makin Intim Bahas Polemik Karyawan Eks PDJT Kota Bogor

JabarEkspres.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor semakin intim membahas adanya kisruh ditubuh Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau yang kini dikenal sebagai Perumda Trans Pakuan.

Diketahui adanya tuntutan 42 karyawan PDJT yang belum menerima upah alias gaji selama 69 bulan itu menjadi topik utama pembahasan rapat, dengan harapan permasalahan yang mencuat segera terselesaikan.

Rapat gabungan yang digelar Rabu (26/10) tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan dihadiri oleh Ketua Komisi II Edy Darmawansyah, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, anggota komisi II dan IV, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt. Direktur Perumda Trans Pakuan dan 42 orang karyawan eks PDJT beserta tim kuasa hukumnya.

Rapat berlangsung hangat, dimana pihak tim kuasa hukum dari 42 orang karyawan eks PDJT menyampaikan tuntutannya dan dijawab oleh pihak Perumda Trans Pakuan serta dinas-dinas terkait.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata menyimpulkan, bahwa setelah rapat, pihaknya akan membuat rekomendasi terkait polemik yang menyeret karyawan perusahaan plat merah tersebut.

Pihaknya pun berharap persoalan yang saat ini tengah berjalan proses di pengadilan hubungan industrial bisa segera selesai.

“Kami menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik dan nantinya kami akan membuat rekomendasi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini disamping pengadilan hubungan industrial juga tengah berjalan,” ungkap Politisi PDIP itu.

Ketua Komisi II Edy Darmawansyah menambahkan, jika ditinjau dari sudut keuangan saat ini Perumda Transpakuan sangat tidak memungkinkan bisa menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan tersebut, bahkan hal itu diakui oleh Plt Perumda Transpakuan.

“Yang jelas, hal ini tidak boleh berlarut-larut karena akan muncul problem atau masalah baru kalau ini diselesaikan secara cicilan atau bertahap. Bagaimana caranya ini disesuaikan sekaligus dari mana sumber pembiayaannya, itulah yang menjadi tugas Perumda Transpakuan dan Pemkot Bogor,” tegasn Edy.

“Saya sekilas dapat informasi, bahwa mereka sudah menerima cicilan. Dalam penerimaan cicilan pasti disampaikan berapa yang di bayar dan berapa yang tersisa. Artinya dapat juga dikatakan bahwa apa yang tertera dalam konsep pembayaran cicilan itu menjadi pedoman,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan