Instruksi Tegas Kapolri, Polantas Dilarang Tilang Manual

Jabarekspres.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengeluarkan instruksi tegas mengenai larangan tilang manual kepada pengendara.

Instruksi larangan tilang manual tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022

Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022.

Pada pelaksanaannya nanti, operasi tilang hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas juga untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dalam instruksi itu dijelaskan, untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi tersebut.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan