“Baik pre-renal, renal, maupun post-renal oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien, tidak mengalami kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dan didapatkan tanda hiperinflamasi dan hiperkoagulasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Selain itu, dia menegaskan, seluruh sarana kesehatan mulai dari apotek, toko obat, klinik dan rumah sakit, untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengobatan kepada anak dengan mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Saat ini, pihaknya akan melakukan monitoring ke sarana kesehatan terkait penggunaan obat bebas dan obat terbatas dalam bentuk sirop yang tersedia di sarana kesehatan.
Kemudian, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja, dengan cara memberikan arahan kepada Klinik Pratama, Laboratorium serta praktik dokter pribadi agar segera melaporkan jika menemukan kasus dengan gejala sesuai dengan definisi operasional Acute Kidney Injury Progressive Atypical.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan surveilans berbasis masyarakat dengan cara menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut sehingga dapat segera dilakukan intervensi.
“Sebagai bentuk kewaspadaan dini, Dinas Kesehatan Kota Bogor berkoordinasi dengan
puskesmas dan RS se-Kota Bogor untuk meningkatan kewaspadaan melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Acute Kidney Injury Progressive Atypical, penyelidikan epidemiologi, pelacakan kontak erat, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman,” pungkasnya.*** (YUD)