JAKARTA – Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku kebingungan usai menghadap Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam nota keberatannya.
Namun, Bripka RR tak menyangkal jika dirinya dipanggil oleh atasannya Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
Momen itu berlangsung sebelum terjadi detik-detik penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sang pengacara, Erman Umar mengatakan, Bripka RR mendapat perintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan perihal peristiwa pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.
Namun, saat ditanya sebelumnya Bripka RR mengaku tidak tahu menahu soal peristiwa pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.
Di dakwaan Jaksa, setelah itu Ferdy Sambo meminta kepada Bripka RR untuk membantunya menembak Brigadir J.
Akan tetapi Bripka RR beralasan secara terang kalau dirinya tak kuat mental untuk menembak Brigadir J.
Hal yang sama juga disebutkan dalam dakwaannya. Bahwa Bripka RR disebut mendapat perintah menembak Brigadir J dan dapat menolaknya.
Sayangnya, setelah menghadap Brigadir J itu Bripka RR didakwa tak memberitahu Brigadir J yang saat itu berada di depan rumah.
Bripka RR juga tak memberi tahu Bharada E prihal sesuatu yang akan diperintahkan Ferdy Sambo saat ditanya ada apa.
Dalam nota keberatannya, Erman Umar mengatakan, Bripka RR mengaku kebingungan dan panik saat disuruh Ferdy Sambo memanggil Bharada E alias Rhicard Eliezer.
“Ketika terdakwa Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer naik ke lantai tiga atas permintaan Ferdy Sambo, tampak wajah terdakwa Ricky Rizal pucat dan panik,” kata Erman di ruang sidang, Kamis 20 Oktober 2022.
Lanjut Erman, wajah Bripka RR pucat karena kebingungan ihwal menembak Brigadir J yang sebelumnya diperintah kepadanya.
“Sesampainya saya di bawah menghampiri Richard Eliezer saya dengan perasaan bingung,” kata Bripka RR.
Kata Erman, nota keberatan ini sesuai dengan BAP terdakwa saat pemeriksaan konfrontasi pada 31 Agustus 2022.
Putri Candrawathi Aktif Mengajak Rencana Pembunuhan.
Dakwaan JPU menyebut jika Bripka RR mendukung ajakan Putri Candrawathi untuk ke rumah dinas, Duren Tiga.