Lolos Evaluasi Gubernur Jabar, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru

Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin mengungkapkan, terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini. Diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutupnya.*(YUD)

Tinggalkan Balasan