Bandung, 19 Oktober 2022 – Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama : AN alias T, berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kota Bandung, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AN alias T yaitu dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 2012.
“Tersangka memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya dari menjual daging. Ia melakukan pembelian sapi ke PT LJP sejak sekitar tahun 2010 atau 2011 dengan maksud untuk dipotong dan dijual kembali dalam rupa daging.
Total pembelian sapi yang dilakukan tersangka dalam tahun 2012 adalah sebesar Rp16.046.932.200,00. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha pembelian sapi dan penjualan daging yang dilakukan dalam tahun 2012 tersebut tidak dilaporkan di SPT Tahunan tahun Pajak 2012.
Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 901.875.800,00 ( sembilan ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah),” tutur Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menyampaikan bahwa tersangka terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega sejak 7 Mei 2009 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 14 Maret 2019.
Tersangka memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2009 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Pajak Maret 2019. Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya persuasif berupa Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan meminta Tersangka untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan namun tidak diindahkan.
Perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT Tahunan merupakan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.