Rp 15.500

 

ALI FAUZI

Pak DIS berkesimpulan, karir ternyata telah menjadi seperti agama: Harus dibela dengan segala cara. Dengan segala cara berarti termasuk dengan membunuh. Bahkan dengan genoside. Saya yakin tidak ada agama yang meminta umatnya untuk melakukan hal itu. Kalau pun ada pembunuhan –yang diklaim demi membela agama– yang melakukan itu oknum umat yang salah menafsirkan ajaran agamanya.

 

Agus Suryono

Penyebabnya: 1). Kalimat: ruwet. 2). Jalan ceritera: ruwet juga

 

Agus Suryono

YANG ANEH DAN SAYA TAK PAHAM (2).. 1). Sultan Brunai kenal Linda. 2). Sultan Brunai, tahu ada Polisi, yang punya PUSAKA, dan tertarik.. Kok bisa pak Sultan tertarik..? Siapa yang menginformasikan spek barang ke pak Sultan..? Linda..? 3). Kalau Linda minta uang operasional, jangan-jangan sebenarnya, Linda BARU mau menawarkan ke pak Sultan..? 4). Seberapa jauh hubungan Linda dengan ybs, sehingga tau tentang barang pusaka yang dimiliki ybs..? 5). Kalau sebelumnya pernah ditipu Linda sampai Rp 20 M, kemudian datang lagi dan menawarkan untuk menjualkan PUSAKA, mengapa: A. Mengapa tidak dipanggil aja, janjikan untuk menyerahkan Pusaka dan membiayai operasionsalnya. Tapi begiu datang: TANGKAP sendiri..? Kan akan dipuji.. B). Mengapa malah Linda disuruh menghadap pak Kapolres, yang masih megang SISA barang bukti..? Buat apa..? Untuk ditawarin SISA BARANG BUKTI..? Dan saat menerima sisa barang bukti, langsung ditangkap..? Lha kan kalau begitu, Kapolres dan Linda, keduanya harus ditangkap..? @Bagaimana menurut Anda: AA. Ruwet dan mbulet perilakunya..? BB. Pengelolaan biaya perasionsl ruwet..? CC. Nulis kalimat ruwet..?

 

Namu Fayad

Setelah saya amati ulang, membandingkan penjelasan Abah atas paragraf itu, saya dapatkan pangkal masalahnya adalah: kalimat panjang ini harus diapit dua tanda hubung <<_soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut Cina Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, _>>

 

Agus Suryono

YANG ANEH DAN SAYA TAK PAHAM.. 1). Polisi mau dan mampu membiayai OPERASI penangkapan dengan uang sendiri, atau utang, sampai senilai Rp 20 milyar. Dan gagal. 2). Lalu bagaimana yang bersangkutan bisa menerima ganti uangnya yang telah dipakai untuk biaya operasional itu..? 3). Apakah bisa, proses di APBN, mengeluarkan biaya operasi sampai Rp 20 M, padahal misi gagal. 4). Kalau butir 3 tidak bisa, apakah ybs BISA, dan atau BOLEH, bereksperimen, pokoknya cari ganti uang Rp 20 M, dengan MEMAINKAN perkara? Dan atau MEMERAS. 5). Kalau butir 4 tidak boleh, terus bagaimana caranya, supaya uang kembali..? Atau ybs dibebaskan tuk cari INOVASI..? 6). Kalau boleh berinovasi, dan dapatnya Rp 50 M. Atau lebih banyak dari yang dicari, terus bagaimana “kelebihan” (kakehan) sampai Rp 30 M. 7). Apakah sisa “uang inovasi” Rp 30 M boleh dibawa pulang? Atau harus disetor ke Kas Negara..? Kalau iya sebagai apa..? Atau harus dikelola di satuan setempat, terpisah dari kas, sebagai uang operasional..? Terus pertanggung jawabannya bagaimana..? @Pikiran saya RUWET mikir butir 1 sampai 7 di atas..

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan