Proses penunjukan atau penentuan Pj kepala daerah tentunya sangat ketat. Bahkan, beberapa kali Mendagri menyampaikan bahwa setiap calon Pj kepala daerah akan ditelusuri rekam jejaknya. Hal itu dilakukan agar setelah penunjukan tidak berpotensi menimbulkan konflik.
Saat ini, sudah ramai dikabarkan dan dibicarakan di ruang publik, bahwa Kemendagri telah bersurat kepada Provinsi Jawa Barat untuk penetapan Pj Wali Kota Cimahi. Kabar itu menyatakan jika Kemendagri telah menetapkan nama Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
Kabar itu pun bisa saja pasti kebenarannya, mengingat, dalam proses penetapan nama Pj, Kemendagri selalu melakukan penelurusan rekam jejak dan melalui proses yang sangat matang. Sehingga, wajar jika nama Dikdik S Nugrahawan dinilai terbaik diantara yang paling baik.
Sebab, jabatanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, ditambah pengabdiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Cimahi yang sudah bertahun-tahun, tentu sangat menguasi terkait kondisi Cimahi. Sehingga, keputusan Kemendagri ini tidak terlalu mengagetkan.
Pasalnya dengan seabrek pengalamannya itu, Dikdik dinilai mampu mengatasi potensi konflik menuju pilkada 2024. Dikdik juga terbilang matang dalam memahami anggaran di kota Cimahi. Terlebih karena posisinya sebagai Sekda yang nota bene sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), maka jelas keputusan Kemendagri dalam menetapkan nama Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi ialah langkah tepat dan akurat.
Tepat dan akurat artinya, dari sisi potensi tarik ulur kepentingan anggaran Sekda sudah paham memainkan perannya, kemampuan lobby seorang Sekda sangat berpengaruh untuk memuluskan program kerja pemerintah dalam penentuan kebijakan anggaran bersama-sama DPRD.
Di samping itu, posisi Sekda sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga berpengaruh dalam proses pembinaan kepegawaian. Sehingga, PR tentang kinerja birokrasi yang belum memuaskan masyarakat menjadi tanggung jawab seorang Pj untuk meningkatkan etos kerja birokrat.
Ketiga dan yang paling penting adalah Sekda sebagai tangan kanan kepala daerah di internal birokrasi, user utama Sekda adalah kepala daerah, sehingga kemampuan penting seorang Sekda adalah menerjemahkan keinginan kepala daerah dalam bentuk kinerja birokrasi yang searah dan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah dalam masa pemerintahannya, terbukti dari proses peralihan Ajay ke Ngatiyana posisi Dikdik sebagai Sekda tidak tergantikan.