JabarEkspres.com, BOGOR – Kebakaran akibat korsleting listrik kembali terjadi. Kali ini menimpa Pondok Pesantren Al-Habibiyah yang berada di Kampung Taringgul, RT 02/03, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat, 14 Oktober 2022.
Komandan Regu 1 Dinas Pemadam (Damkar) Kebakaran sektor Citeureup, Eko Budi Santoso menjelaskan kebakaran tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB saat itu dirinya mendapati laporan mengenai adanya kebakaran di Pondok Pesantren Al-Habibiyah.
“Tadi pagi, dugaan awal itu korsleting listrik informasi dari pengurus pesantren, api sudah berhasil kita padamkan,” ujar Eko Budi kepada Jabar Ekspres.
Api membakar satu bangunan pesantren dengan jumlah sebanyak lima kamar santri yang dipergunakan untuk menyimpan pakaian dan juga kitab-kitab suci untuk mengaji.
Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ketempat kejadian perkara, dalam kebakaran tersebut tidak memakan korban jiwa.
“Dari sektro kami dua unit, dibantu sama dua unit perusahan di sini, untuk korban jiwa tidak ada karena kejadiannya pagi, ketika itu kamar dalam keadaan kosong dan santri sedang ada kegiatan mengaji di luar pesantren,” tambahnya.
Pemadaman api tersebut berjalan selama kurang lebih dua sampai tiga jam, dikarenakan api yang cukup besar.
“Kalo besar memang apinya keadaannya besar yang terbakar itu, bangunan pesantren kurang lebih 3×15 meter,” lanjutnya
Selain itu, bangunan yang terbakar merupakan bangunan lama yang hendak akan direnovasi oleh pengurus pondok pesantren dengan jumah lima kamar santri.
“Jadi di satu bangunan itu ada lima kamar, di lantai atas tiga kamar di bawah dua kamar, untuk kerugian material belum diketahui,” bebernya.
Eko Budi Santoso menambahkan, konsleting listrik terjadi karena adanya kelebihan beban pada listik, seperti halnya saat mengunakan stop kontak.
“Stop kontak yang menempel pada dinding hanya bisa digunakan untuk satu colokan saja, sekarang kan banyak yang ditambahkan kaya pakai tiga lobang stop kontak itu yang bisa menyebabkan konsleting pada listik,” imbuhnya.
Terkait kepemilikan Alat pemadam kebakaran (Apar) pada sektor pendidikan baik formal, nonformal ataupun pendidikan agama harus memiliki APAR untuk penangulangan kebakaran awal.