CIMAHI – Maraknya tindakan perundungan di satuan pendidikan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Terlebih, beberapa waktu lalu disdik menerima laporan terkait masih adanya tindakan mengarah pada bullying yang dilakukan pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono mengungkapkan, selain kekerasan seksual dan inteloransi, bullying adalah salah satu dari tiga dosa besar pendidikan yang harus dihilangkan.
”Saya berharap semua stakeholder pendidikan bersatu melakukan langkah-langkah, mulai dari pencegahan, penyembuhan hingga pendampingan terhadap korban tiga dosa besar pendidikan itu,” ungkap Harjono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Menurutnya, secara nasional, kurikulum merdeka belajar menjadi jawaban terhadap penyelesaian tiga dosa besar tersebut. Sebab, implementasi dari kurikulum merdeka belajar didalamnya ada projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
”Untuk di level tingkat Kota Cimahi, kami mencoba berdiskusi dengan para kepala sekolah dan guru, dari hasil diskusi itu, muncul kesepakatan menjadikan semua sekolah, sekolah ramah anak,” ujarnya.
Harjono mengakui, tidak mudah untuk menjadikan sekolah ramah anak, sebab, diperlukan ekosistem yang memiliki entitas dengan karskter baik seperti bebas bullying, bebas ancaman kekerasan seksual dan harus toleran. Tidak hanya itu, sekolah juga harus sehat, bisa membuat nyaman hingga bisa membuat pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
”Namun itu semua juga tidak cukup. Sehingga kami mencoba merumuskan pembentukan tim khusus yang menangani bullying, tindakan kekerasan seksual dan intoleran,” terangnya.
Tim ini akan membuka hotline yang dapat menerima aduan-aduan dari orangtua yang anaknya menjadi korban. ”Tidak hanya untuk pengaduan, tetapi bisa juga untuk berkonsultasi, berkordinasi dan melaporkan kejadian,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tim ini akan ada di dalam jajaran Satgas ramah anak. Tim ini juga akan berkoneksi langsung dengan dinas pendidikan dan P2TP2A yang menangani bullying dan tindak kekerasan.
”Kebetulan Cimahi sudah mempunyai Perda itu,” ucapnya.
Selain membuat hotline dan mekanisme pelaporan dan penyelesaian kasus hingga keterlibatan P2TP2A, tim ini juga harus merumuskan tindakan pencegahan bersama kepala sekolah dan guru melalui P5.