Dia menyampaikan, Kejagung telah membuat surat dakwaan dengan banyak pertimbangan. Pasalnya, kasus ini adalah salah satu kasus besar yang menyita banyak perhatian publik.
Terlebih lagi, dalam perkara ini Ferdy Sambo menyeret banyak nama, mulai dari istri, ajudan hingga anggota Polri di bawah kekuasaannya.
Sehingga, Kejagung perlu meneliti semua berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J agar menjadi berkas dakwaan yang tepat sesuai konstruksi hukumnya.
“Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang akan memakan waktu,” jelasnya.
Sayangnya dia tak menyebutkan secara jelas kapan jadwal proses persidangan Ferdy Sambo dimulai.
Hanya saja ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana akan dilakukan 3-7 hari pasca penyerahan berkas dari Kejagung ke PN Jaksel.
Sementara itu, PN Jaksel dilaporkan telah menyiapkan ruang sidang utama, Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.
“Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan,” tukas Ketut. (Disway)