“Kalau dihitung-hitung, modal yang dia (para tersangka) keluarkan untuk beli burung merpati dan ganja, seandainya dia menang (tetap) lebih untung,” tuturnya.
“Ganja dikonsumsikan pada burung, dimana pemilik burung ini juga mengkonsumsi ganja tersebut,” tambah Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif.
“Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Kusworo berujar, untuk tiga tersangka yang sengaja mengkonsumsi dan memberikan ganja pada merpati itu, berinisial DF, RF dan RM.
“Untuk yang (3 tersangka) itu dikenakan Pasal 114 dan 111, karena dia ganja. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara serta denda Rp10 milyar,” ujar Kusworo.
Dia menyampaikan, ketiga tersangka itu selain didapati menyimpan, mengkonsumsi dan memberikan ganja ke burung merpati, diketahui juga mengedarkan obat terlarang tersebut.
Kusworo menambahkan, tiga orang yang bersangkutan itu identitasnya diketahui merupakan warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkuan coba-coba dan menggunakan burung merpati diberi konsumsi ganja itu sudah sekitar 5 bulan terakhir dan tersangka mengkonsumsi ganja sekitar satu tahun terakhir,” pungkasnya.*** (Bas)