Bandung, Jamkesnews – Dalam rangka meningkatkan akurasi data peserta JKN, khususnya segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan jajaran instansi Pemerintah Kota Bandung, Selasa (20/09).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan bahwa pelaporan peserta JKN meninggal dunia dan data kelahiran bayi baru lahir penting dilakukan, sebab berdampak pada efisiensi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) mapun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
“Untuk bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, penting untuk langsung didaftarkan sebagai peserta JKN agar tidak mempengaruhi kuota PBI-JK di Dinas Sosial. Jika bayi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetap bisa didaftarkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) namun dalam jangka waktu tiga bulan harus dilakukan pembaruan. Apabila sudah lewat jangka waktu tersebut masih belum ada NIK-nya, maka kepesertaannya menjadi non-aktif,” jelas Fakhriza.
Untuk menghindari risiko tersebut, Fakhriza mengajak fasilitas kesehatan termasuk bidan, untuk mengedukasi peserta JKN yang melakukan persalinan agar segera mengurus penerbitan NIK bayi baru lahir. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
“Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung sudah memiliki inovasi berupa aplikasi Selesai Dalam Genggaman (SALAMAN) yang dapat memfasilitasi penerbitan NIK. Tentunya aplikasi ini akan mempermudah peserta JKN dalam pengurusan NIK bayi,” terangnya.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Uum Sumiati. Uum menuturkan, dokumen kependudukan sangat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pelayanan kesehatan. Untuk itu, penting bagi warga untuk segera mengurus dokumen kependudukan, salah satunya NIK.
“Pengajuan penerbitan NIK bayi baru lahir, dapat dilakukan melalui 11 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil, atau secara manual dengan mendatangi layanan yang tersebar di 30 Kecamatan Kota Bandung. Selain itu, peserta dapat juga melakukan pengurusan secara online melalui aplikasi SALAMAN untuk update KK berkaitan dengan bayi baru lahir. Perlu dilakukan sosialisasi terus-menerus kepada warga agar selalu tertib administrasi kependudukan,” tutur Uum.