Mengutip laman prakerja.go.id, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja.
Pertama, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18-64 tahun.
Kedua, peserta merupakan salah satu di antara kategori yakni pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
Tak hanya pekerja, wiraswasta juga diperbolehkan mengikuti Kartu Prakerja. Wiraswasta yang dimaksud merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UMK). Bahkan, saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diizinkan untuk mendaftar.
Ketiga, calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Keempat, calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lain selama pandemi dari pemerintah selama pandemi. Bantuan sosial yang dimaksud dapat berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan sejenisnya.
Kelima, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Keenam, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya mengizinkan dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat tersebut. (Disway)