Menurutnya, struktur APBD dalam Raperda tersebut telah seimbang atau balance karena defisit Rp269 miliar telah ditutup oleh pembiayaan, meski begitu pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan PAD agar mencapai target.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa komposisi Belanja Pegawai sebesar 38% dan sisanya 62% dialokasikan untuk belanja pelayanan publik dan pembangunan, termasuk lanjutan pembangunan Masjid Agung, infrastruktur permukiman, bantuan intervensi warga miskin dan pengembangan UKM,” jelasnya.
Mengenai pandangan fraksi tentang alokasi anggaran kesehatan yang belum mencapai 10 persen, dia memberikan jawaban terkait belanja urusan Kesehatan dialokasikan sebesar Rp695 miliar atau 22%, sedangkan tanpa belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp593 miliar atau 19%.
“Alokasi ini jauh diatas kewajiban 10% belanja urusan kesehatan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya.
Sedangkan terkait penerimaan hasil penjualan barang milik daerah sebesar Rp60 juta, merupakan penerimaan dari cicilan pembayaran setiap tahun atas pelepasan hak sewa tanah milik Pemkot Bogor sesuai permohonan warga berdasarkan ketentuan perundangan sebelum Tahun 2007.
“Kami sepakat dengan DPRD terkait penambahan konsideran dan kesesuaian tahapan penyusunan Raperda ini dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu, untuk kesempurnaan Raperda ini, kami siap membahasnya bersama alat kelengkapan DPRD,” paparnya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
APBD Perubahan Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3,09 triliun, Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp360 miliar.
“Sedangkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Bogor,” tandasnya.*(YUD)