Pemerintah daerah juga harus membantu dengan memberikan kebijakan terhadap distribusi dengan memberikan dukungan terhadap ongkos transportasi komoditas pertanian.
‘’Ongkos distribusi ini bisa ditanggung oleh APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota,’’ ujarnya.
Pemerintah daerah bisa menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu jalur distribusi transportasi agar pasokan tetap terjaga.
‘’Penggunaan anggaran ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,’’ ujar Airlangga Hartarto.
Untuk itu, Airlangga Hartarto menghimbau kepada kepala daerah agar segera melaksanakan instruksi ini. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat dapat terjangkau.
Pemda juga dapat menggunakan anggaran DTU sebesar 2 persen untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah adanya penyesuaian harga BBM.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah pusat juga telah menyiapkan dana kepada pemerintah daerah berupa insentif sebagai dukungan dan apreasiasi kepada Pemda yang dinilai berhasil mengendalikan Inflasi.
butuh dukungan pemda sekitar dua persen dari Dana Transfer Umum untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah adanya penyesuaian harga BBM.
‘’Apresiasi ini memiliki penilaian khusus yang dititik beratkan kepada kinerja Pemda dalam mengendalikan Inflasi yang dihitung dari realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022,’’ pungkas Airlangga Hartarto. (yan)