Empat Anak Buah Ferdy Sambo Akan Jalani Pemulihan Etika, Ini Nama-Namanya

JAKARTA – Sebanyak 4 anak buah Ferdy Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika setelah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) ini akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa keempat anak buah Sambo ini terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Mereka memerlukan pembinaan mental untuk memulihkan etikanya.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran yang sebagain besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran etika,” tambah Irjen Pol Dedi

Adapun 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, kemudian Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Selain itu juga ada AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Tak hanya dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempat mantan DivPropam ini juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin.

Iptu Januar Arifin mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun dan saat ini keempat anak buah Sambo tersebut telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” tuturnya.

Sedangkan salah satu anak buah Sambo yaitu Hendra Kurniawan hingga saat ini masih mengunggu persidangan.

Hal tersebut karena terjadinya beberapa kali penundaan akibat saksi kunci masih dalam kondisi sakit.

“Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen Hendra Kurniawan (HK) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Irjen Pol Dedi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan