Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. Hal tersebut disebabkan, Ade Yasin telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
(San).