Majelis Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara

JabarEkspres.com, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi memutus Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan kurungan selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta.

Dari ada adanya tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menyebut bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp100 juta rupiah,” ucap majelis hakim saat membacakan isi putusan Jum’at, 23 Agustus 2022.

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin.

“Pidana tambahan hak politik dicabut selama lima tahun,” katanya.

Sementara untuk hal yang memberatkan dari putusan ini, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu juga, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku atas perbuatannya.

“Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” ucapnya

Sehingga dengan adanya putusan ini, mantan bupati Bogor itu dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui putusan majelis hakim terhadap Ade Yasin dinilai sangat memberat. Sebab sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati nonaktifkan Bogor, ia dituntut kurungan selama tiga tahun penjara.

“Kami penuntut umum menyatakan menuntut terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ucapnya saat membacakan berkas tuntutan Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 12 September 2022, lalu.*** (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan