JAKARTA – Kasus Kilometer 50 atau KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI kembali mencuri perhatian publik.
Hal itu dikarenakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, diketahui pernah terlibat menangani kasus KM 50 yang disebut “Unlawful Killing” itu.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebelum diangkat sebagai Kepala Divisi Propam.
Keterlibatan Ferdy Sambo yang terbukti mempunyai kepribadian tidak jujur ini membuat publik ragu mengenai penanganan kasus KM 50.
Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mendesak Polri untuk menyelesaikan penanganan KM 50 sesuai dengan rekomendasi yang pernah diberikan oleh lembaga tersebut.
Salah satu tuntutan dan rekomendasi dari Komnas HAM adalah adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kematian 4 dari 6 anggota FPI yang tewas. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Alih-alih memberikan tindakan hukum pada tersangka, dua terdakwa dalam kasus KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, justru divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022. Vonis ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayeti.
Sebelum naik di tingkat kasasi, kasus KM 50 juga pernah ditangani di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama ini, hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa tersebut.
Kronologi Peristiwa KM 50 menurut Saksi
Kasus tewasnya 6 laskar FPI atau kasus KM50 bermula ketika rombongan imam besar Front Pembela Islam alias FPI, Rizieq Syihab, beriringan keluar dengan 8 mobil dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Melansir laporan Majalah Tempo, empat dari delapan mobil tersebut berisikan anggota keluarga Rizieq Syihab. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan laskar khusus FPI.
Dua mobil di belakang, Toyota Avanza dan Chevrolet Spin, menyadari bahwa rombongan Rizieq Syihab dibuntuti oleh mobil lain di belakangnya. Kedua mobil inilah yang saling pepet dan potong jalur dengan mobil kepolisian.