JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG BARAT – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa, mendesak pemerintah daerah agar melakukan penyusaian upah minimun kota dan kabupaten, dampak dari kenaikan harga BBM.
Para buruh tersebut longmarch dimulai di kawasan industri Jalan Batujajar-Cimareme sampai Jalan Raya Tagog, di depan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 13 September 2022.
Mereka berjalan kaki sekitar dua puluh meter seraya mengibarkan bendera, poster-poster tuntutan, dan menyanyikan yel-yel perjuangan dan tiba di depan Gedung DPRD KBB sekitar jam 12.00.
Pada aksi tersebut, pihak kepolisian terpaksa melakukan sistem jalan satu arah, pengendara yang melaju dari arah Cianjur menuju Tol Padalarang, Bandung, dan Cimahi dibelokkan ke Jalan Pasar Tagog menuju Jalan Panaris.
Ketua Koalisi Buruh Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan pada aksi penolakan kenaikan BBM tersebut, mendesak juga pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan relugasi penyusaian upah untuk para pekerja.
“Kami meminta kepada pemerintah KBB, mengeluarkan sebuah regulasi perlindungan kepada pekerja sebagai dampak kenaikan bbm ini,” ucap Dede, saat ditemui Selasa, 13 September 2022.
Mereka mendesak pemerintah daerah agar perusahaan yang ada di wilayah KBB melakukan penyesuaian upah pada 2023 mendatang.
“Supaya bupati membuatkan entah itu perhub, berupa perintah terhadap perusahaan di Kabupaten Bandung Barat, dan bupati KBB berani merekomendasikan kenaikan UMK ini,” lanjut Dede.
Aksi tersebut mendapatkan respons dari DPRD Kabupaten Bandung Barat.
“Terkait kenaikan BBM ini, alhamdulillah hari ini mendapatkan respons, semua anggota DPRD hadir semua,” tutur Dede.
Saat audiensi, para buruh memaksa DPRD KBB untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak kenaikan BBM, tidak hanya mengirim surat rekomendasi ke DPR RI.
“Kami mintanya tidak hanya rekomendasi, tapi statement dari DPRD KBB menyatakan penolakan kenaikan harga BBM, dan itu alhamdulillah sudah dibuatkan serta ditanda tangan bersama anggota DPRD” tegas Dede.
Dede juga berharap agar relugasi penyesuaian upah segera terealisasi, kebijakan tersebut bisa dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah.
“Mudah mudahan, tuntutan tentang regulasi UMK yang harus dikeluarkan oleh bupati, bisa segera dikeluarkan oleh pemda KBB,” tutup Dede.