Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser.
“Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” ujarnya.
“Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” kata dia.