Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 100/KU.03.01/Sekre tanggal 20 April 2022 menyebutkan, pemindahan barang milik daerah terdampak bangunan PT. Gudang SPE Indonesia layak untuk dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan aspek teknis, ekonomis, yuridis, administratif dan fisik melalui penelitian yang dilakukan tim Dinas Sumber Daya Air dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. (win)